Punya Keluhan Mengurus Dokumen Kependudukan? WhatsApp AjaDiposting oleh : Administrator
Kategori: Hiburan - Dibaca: 658969 kali

Cara melaporkannya cukup mudah, layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan-nya apa?
Menurut dia, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.
“Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di save, tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait
dengan data kependudukan, bisa dengan cepat di Hotline WA di atas,” kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Pusat itu.
Apa masih ada orang yang belum memahami apa itu WhatsApp? WhatsApp adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basik mirip BlackBerry Messenger (BBM).
WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan pengguna bertukar pesan tanpa biaya (tidak seperti SMS), karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain.
Aplikasi WhatsApp Messenger menggunakan koneksi 3G, 4G atau WiFi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, kita dapat melakukan obrolan online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.
Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan bernama WhatsApp dengan logo bulat hijau, bergambar gagang telepon jadul (jaman dulu, red), dan saat ini bisa dipakai di semua sistem operasi, seperti Android, BlackBerry OS, BlackBerry 10, iOS, Series 40, Symbian, Windows Phone dan Web-Based.
Dulu, WA hanya bisa support di HP merek IPhone, dengan aplikasi iOS.
Selain itu, lanjut Zudan, layanan pengaduan dan pertanyaan tentang dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing daerah.
Silakan download nomor HP dan WhatsApp Pejabat Dukcapil Daerah melalui link di bawah ini:http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia.
“Di situ ada data Nama dan Nomor HandPhone atau WA 450 pejabat yang bisa dihubungi terkait dengan pelayanan adminduk seluruh Indonesia. Nomor-nomor itu sudah terup date sejak 28 Agustus 2016,” kata Zudan.
Sedangkan untuk nomor WhatsApp Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se Kalimantan Selatan bisa anda lihat di bawah ini. (admin)
- Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Dokumen Kependudukan
- Tak Dapat KTP El, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas
- Mendagri Imbau Daerah Percepat Penerbitan KTP-el dan Akta Lahir
- Batas Tenggat Waktu Perekaman Data Kependudukan pada 30 September 2016
- Per 1 April, Rekam dan Cetak KTP El Bisa Dimana Saja